You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gledeg
Desa Gledeg

Kec. Karanganom, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Gledeg, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

B P D

Administrator 28 Februari 2023 Dibaca 178 Kali

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD dipandang sebagai lembaga yang menjadi perwujudan nyata demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, oleh karenanya BPD dianggap sebagai “parlemen” milik desa.

Terkait pengisian anggota BPD, anggota BPD diisi oleh wakil dari penduduk Desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung maupun musyawarah perwakilan.

Ketentuan mengenai BPD sendiri telah diatur di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.  BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa yang dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan, mempunyai fungsi untuk menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain itu, BPD sebagai penyelenggara pemerintahan desa juga memiliki beberapa tugas, yaitu:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan fungsi dan perannya, BPD memiliki kewenangan untuk:

  1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan racangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintah Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa;
  11. Mengelola biaya operasional BPD;
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Desa Gledeg, Kecamatan Karanganom sendiri telah membentuk BPD untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Keanggotaan BPD yang ada di Desa Gledeg sendiri diisi oleh para wakil dari penduduk desa yang ditetapkan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kepengurusan BPD di Desa Gledeg diketuai oleh Gunardi, S.Pd., M.Pd., Pribadi Cahyono, S.Pd., sebagai Wakil Ketua, Nanang Qosim sebagai Sekretaris. Serta Miswadi dan Sriyono masing-masing sebagai Anggota.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 981.919.545,00 Rp 1.228.726.527,00
79.91%
Belanja
Rp 745.146.677,00 Rp 1.269.391.877,00
58.7%
Pembiayaan
Rp 40.665.350,00 Rp 40.665.350,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 8.114.000,00 Rp 8.114.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 20.000.000,00 Rp 82.690.750,00
24.19%
Dana Desa
Rp 697.467.000,00 Rp 697.467.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 7.245.803,00 Rp 29.579.166,00
24.5%
Alokasi Dana Desa
Rp 153.032.160,00 Rp 308.375.611,00
49.63%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 95.000.000,00 Rp 95.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.060.582,00 Rp 2.500.000,00
42.42%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 188.222.177,00 Rp 467.522.877,00
40.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 392.449.500,00 Rp 552.430.000,00
71.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 28.566.000,00 Rp 37.800.000,00
75.57%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 106.509.000,00 Rp 154.820.000,00
68.8%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 29.400.000,00 Rp 56.819.000,00
51.74%