PKK atau Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga merupakan gerakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan peraturan sebagai dasar hukum pelaksanaan PKK, hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Dengan diberlakukannya Permendagri 36/2020, menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Gerakan PKK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Gerakan PKK disebutkan sebagai sebuah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan. PKK sendiri merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan kelompok desawisma.
Dalam menjalankan Gerakan PKK, tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki tugas yaitu pendataan potensi Keluarga dan masayrakat, penggerakan peran serta masyarakat dan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK. Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki fungsi meliputi:
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK
- Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Memberikan pembinaan yang meliputi pentuluhan, pelatihan, pelatihan bimbinga teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma
- Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkati program Gerakan PKK; dan
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Gerakan PKK dilakukan melalui 10 (sepuluh) program pokok PKK yang terdiri dari:
- Penghayatan dan pengamalan Pancasila;
- Gotong royong;
- Pangan
- Sandang
- Perumahan dan tata laksana rumah tangga
- Pendidikan dan keterampilan
- Kesehatan
- Pengembangan kehidupan berkoperasi
- Kelestarian lingkungan hidup
- Perencanaan sehat
Desa Gledeg telah ikut andil menjadi bagian dari Gerakan PKK, hal ini terlihat dari kegiatan PKK yang telah digerakkan dan berjalan dengan aktif. Kegiatan perkumpulan PKK yang ada di Desa Gledeg pada tingkat RW maupun PKK induk se-desa dilaksanakan secara rutin setiap bulannya. Sebagai bagian dari penggerak Gerakan PKK, lembaga PKK di Desa Gledeg telah berkontribusi dalam berbagai kegiatan positif untuk mendukung pembangunan masyarakat, seperti kegiatan Posyandu (Pos Layanan Terpadu) rutin untuk balita, remaja, hingga posyandu lansia (lanjut usia). Kegiatan posyandu dilakukan secara rutin guna memberikan layanan kesehatan dan monitoring kesehatan secara langsung kepada masyarakat. Kegiatan dilakukan seperti pengecekan berat badan, tinggi badan, lingkar perut, tensi, dan cek gula darah. Selain itu, ada pula kegiatan Posbindu (Pos Binaan Terpadu), UP2K, kegiatan gotong royong, serta Hati PKK.
PKK Desa Gledeg memiliki struktur kepengurusan sebagai berikut:
No
|
Nama |
Jabatan |
1 |
Nirma Nurillah |
Ketua |
1 |
- |
Wakil Ketua |
2 |
Mujiyanti |
Sekretaris I |
3 |
Tri samsiyah |
Sekretaris II |
4 |
Sri Rahayu |
Sekretaris III |
5 |
Surati |
Bendahara I |
6 |
Ambar Sukarelawati |
Bendahara II |
7 |
Marmiyati |
Pokja I |
8 |
Darmi |
Pokja I |
9 |
Murni |
Pokja I |
10 |
Siti Bandiyah |
Pokja I |
11 |
Emy Widawati |
Pokja II |
12 |
Siti Sholikatun |
Pokja II |
13 |
Sumarsih |
Pokja II |
14 |
Nangimah |
Pokja III |
15 |
Dwi Susiloningsih |
Pokja III |
16 |
Sri Wahyuni |
Pokja III |
17 |
Dewi Kusuma Hastuti |
Pokja III |
18 |
Mumtahanah |
Pokja IV |
19 |
Sugiyanti |
Pokja IV |