Karang Taruna merupakan organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang fokus utamanya untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi masyarakat terkhusus pada wilayah desa/kelurahan.
Pada dasarnya, Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat, dan berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi permasalahan sosial dengan dilakukan melalui cara yang bersifat preventif rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, serta program prioritas nasional. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna.
Pada peraturan yang sama, Karang Taruna memiliki beberapa fungsi, seperti:
- Menyelenggarakan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna
- Mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat
- Menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat
- Melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
- Mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
- Melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya yang dilakukan dengan melalui penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak
- Upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda
- Menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
- Merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.
Terkait keanggotaan dan kepengurusan, Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna. Karang Taruna yang ada di Desa Gledeg sendiri telah berjalan dengan baik pada setiap RW. Struktur kepengurusan yang ada di Desa Gledeg adalah sebagai berikut:
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Bayu Widiatmoko Putro |
Ketua |
2 |
Edwin Rio Pambudi |
Ketua |
3 |
Ika Dwi Mardaningsih |
Sekretaris |
4 |
Indira Rahma Annisa |
Sekretaris |
5 |
IsQariono |
Bendahara |
6 |
Vianisa Nabila |
Bendahara |